Pengacara Magriet Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS) 20-06-2015

Denpasar, (Metrobali.com) –

Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May lepas dari jerat pembunuhan berencana terhadap Engeline. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Agus dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP. Sementara Agus, menurut jaksa, tak terbukti melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor menegaskan jika dakwaan itu merupakan hak jaksa. “Itu hak jaksa. Tapi yang ingin kami tegaskan, dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Dion saat dihubungi, Rabu 3 Februari 2016.

Menurut dia, dalam persidangan Agus sudah mengakui melakukan pembunuhan sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama, sebelum ia akhirnya mengubah keterangan. “Agus mengakui membunuh. Dia bilang katanya mengatakan itu karena disiksa. Penyidik yang menyidik Agus sudah dihadirkan di persidangan dan tak ada yang melakukan penyiksaan,” papar Dion.

Apalagi, kata dia, saat mengaku jika ia yang telah membunuh Engeline, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu didampingi oleh kuasa hukumnya. “Pengacaranya waktu itu sama sekali tidak membuat surat keberatan atas hasil BAP pertama, di mana Agus mengakui membunuh (Engeline),” tegas dia.

Saat Agus menjadi saksi untuk Margriet, Dion melanjutkan, Agus juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Engeline. “Dia mengakui telah membunuh Engeline. Dan, hal itu persis sama dengan hasil visum dan keterangannya di BAP pertama,” tuturnya. JAK-MB