juniver Girsang

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Badan Pengurus Tim Kerja Advokat (TeKAd) Indonesia, Juniver Girsang, meminta advokat untuk meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat dalam memiliki sumber daya ekonomi,” katanya di Jakarta, Senin (23/3).

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari upaya mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkret.

Ia menambahkan pemberian pelayanan hukum secara cuma-cuma itu bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum. “Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi,” katanya.

Juniver yang juga calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengatakan advokat memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lainnya. Artinya, advokat juga berkewajiban sama dengan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lapas, di dalam penegakan hukum.

Untuk bisa mencapai itu, kata dia, maka pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum, ini bahaya. Dikatakan bukan lagi ‘single bar’ tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi, ini akan merusak tatanan hukum,” katanya.

Ia menambahkan Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi di antara seluruh advokat karena tanpa konsolidasi di internal Peradi, maka proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi sangat sulit terjadi.

Diakuinya, saat ini memang terjadi perpecahan di tubuh advokat Indonesia, ditandai dengan munculnya berbagai kelompok advokat.

“Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Prolegnas,” katanya. AN-MB