Adnan Buyung Nasution

Jakarta (Metrobali.com)-

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, menilai kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak perlu menghadirkan ribuan saksi, namun yang terpenting saksi tersebut berkualitas dalam memberi keterangan.

“Tidak perlu ribuan (saksi), yang penting kualitas dan integritas. Pengalaman saya jadi pengacara puluhan tahun ya begitu,” kata Adnan menanggapi pernyataan kubu Prabowo-Hatta yang siap membawa puluhan ribu saksi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).

Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto yang hadir dalam sidang perdana tersebut, mengatakan pihaknya siap menghadirkan puluhan ribu orang saksi yang menjadi korban kecurangan oleh penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara Pilpres 2014.

Namun, majelis hakim MK sudah menyatakan akan membatasi jumlah saksi yang dihadirkan karena MK hanya diberi waktu menyelesaikan sengketa ini hingga tanggal 21 Agustus 2014.

Majelis hakim juga menilai kualitas saksi lebih penting dalam memberi keterangan dibandingkan dengan jumlah saksi yang dihadirkan. Keterangan yang dimaksud terkait hal-hal yang mendukung dan mengandung nilai di mata hukum Secara terpisah, Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menganggap pembatasan 50 jumlah saksi menurutnya tidak masuk akal.

“Kalau hanya 50 saksi itu hampir tidak masuk akal. Setidaknya dari 1000 orang baru bisa didapat gambaran utuh karena lokusnya kan tersebar jadi sebaik-baiknya kualitas saksi kan dia tidak bisa memberikan keterangan yang terjadi di tempat lain. Bukan hanya soal kualitas, tapi kebutuhan untuk membuktikan angka. Kita ingin lebih banyak saksi yang didengar,” jelas Habib.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Prabowo-Hatta telah menyiapkan lebih dari 1.200 rekaman video dari keterangan saksi yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti.

“Kalau video sejauh ini kita baru rekam sekitar 1200 sekian. Tapi harus konsultasi lagi dengan majelis hakim di sini apakah cukup surat keterangan bermaterai atau saksi. Tapi idealnya, kita akan hadirkan sebanyak mungkin saksi,” kata Habib. AN-MB