Denpasar (Metrobali.com)-
Dana untuk kegiatan upacara mamukur massal yang di Kabupaten Jembrana akhirnya tidak bisa cair. Dana yang rencananya dambil dari APBD 2012 ini tidak bisa dilakukan karena persyaratan administrasinya belum lengkap. “Proses administrasinya tidak lengkap, seperti pengajuan proposal, maka dana yang diharapkan warga bisa dicairkan untuk kepentingan upacara tersebut tahun ini tak bisa,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, di Denpasar, Jumat (9/11).
Pada pertemuan anggota DPRD, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Bappeda Bali itu, Arjaya mengatakan, secara hukum bila dana itu dicairkan dari dana APBD 2012 untuk kepentingan upacara tersebut, jelas melanggar aturan dan hukum. “Sebelum penganggaran harus ada aturan pengajuan dari panitia upacara melalui proposal. Apalagi dananya cukup besar mencapai 1,5 miliar rupiah,” ujarnya.
Pihaknya bukan tidak mendukung kegiatan upacara tersebut, tetapi jika menggunakan dana APBD, tentu ada aturan yang tidak boleh dilanggar. “Kami semua anggota dewan mendukung kegiatan upacara agama dan adat di Bali, tapi aturan mainnya harus jelas. Pemprov pun pasti tahu aturan tersebut,” imbuhnya.
Sekretaris Umum MUDP Bali, Ketut Sumarta mengatakan, pihaknya tidak pernah menjanjikan untuk mencarikan dana dari APBD dan untuk menanggung penuh atau sebagian kegiatan tersebut. “Kami memang sempat mengatakan kepada desa pakraman yang akan melaksanakan kegiatan upacara itu untuk membantu dana. Tapi besarnya tidak seperti yang dipersepsikan pihak panitia upacara. Kami akan ‘mejatu’ atau membantu sekadarnya untuk upacara itu,” kata Sumarta.
Sumarta mengaku, pihaknya sudah mencoba menghadap Pemprov dan Bappeda Bali, tapi jawabannya tetap, bahwa dana  bantuan sosial itu tidak bisa dicairkan, karena tidak ada pengajuan proposal sebelumnya. “Kami pengurus MUDP sudah menghadap sebelumnya kepada Bappeda Bali untuk menanyakan dana bansos untuk upacara, tapi tetap juga tidak bisa, karena proposal pengajuannya sudah lambat untuk APBD perubahan itu,” ujarnya.
Sementara Ketua Bappeda Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, menyatakan pihaknya tidak berani untuk mencairkan dana tersebut, karena dasar hukumnya tidak ada. “Kalau itu dipaksakan, ini jelas melanggar aturan dan akan menjadi temuan BPK. Kami juga mengharapkan ke depannya biar tidak seperti ini, jadi jauh-jauh hari harus mengajukan proposal dan kelengkapan administrasi lainnya. Bila sudah lengkap, tak mungkin kami menghambat. Ini kan kepentingan kita semua. Namun prosedurnya harus mengikuti aturan,” katanya.
 Sebelumnya, panitia upacara mamukur massal Kabupaten Jembrana mengharapkan dana tersebut bisa cair, karena pelaksanaan upacara tersebut sudah mendesak. Menurut warga Jembrana yang terlibat kegiatan upacara keagamaan itu mengatakan, saat Wakil Gubernur, A.A Ngurah Puspayoga, turun ke kabupaten itu pernah menyatakan dana yang diharapkan masyarakat segera cair. Hal inilah yang menjadi polemik, sehingga masyarakat menuntut ke Pemprov dan mendatangi DPRD Bali agar dana yang dimaksud bisa dicairkan. IKA-MB