Adi Wiryatama Vs Made Sarja Berlanjut : Sama Sama Merasa Tidak Adil
Menurut Mangku Sarja, sapaan akrabnya, penghentian penyidikan atas nama Nyoman Adi Wiryatama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bali jelas sangat janggal dan di luar prosedur. Didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Sarja mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sarja tak terima kasus yang merugikannya Rp11 miliar dihentikan begitu saja. “Ini tidak adil. Saya sudah dirugikan Rp11 miliar kok kasusnya dihentikan. Lalu kepada siapa saya mencari keadilan,” katanya, Senin 8 Desember 2014.
Kuasa hukum Sarja, Zulfikar Ramly menuturkan, gugatan pra peradilan ini untuk menguji tindakan Kapolda Bali atas ke luarnya SP3 Adi Wiryatama. “Semoga saja pengadilan menjadi benteng terakhir masyarakat pencari keadilan. Kita akan uji tindakan Kapolda yang di luar nalar hukum ini,” kata Ramly.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Tabanan senilai Rp 11 miliar antara pemilik yakni Made Sarja dengan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Adi Wiryatama diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.
Adi Wiryatama dilaporkan ke Polda Bali. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun, status tersangka mantan Bupati Tabanan dua periode itu dalam hitungan hari dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali.
Sebelumnya pasca Polda Bali mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus N Adi Wiryatama terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Pada hari Rabu (3/12) lalu N Adi Wiryatama melaporkan balik I Made Sarja dan anaknya I made Harumbawa ke Polres Tabanan. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baiknya, memberi keterangan palsu dan fitnah.
Selain Adi Wiryatama, Notaris I Ketut Nuridja juga ikut ke Polres Tabanan,melaporkan Made Sarja dengan laporan yang sama.
Perseteruan antara Mangku Sarja dan Adi Wiryatama diawali Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Polda Bali. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. EB-JAK-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.