Adi Wiryatama di Polres Tabanan
Tabanan (Metrobali.com)-
 Perseteruan antara Ketua DPRD Bali N Adi Wiryatama dengan Made Sarja dan Made Harumbawa terus berlanjut. Setelah melaporkan balik Made Sarja Ke Polres Tabanan,atas kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Tabanan dua periode ini  yang didampingi pengacaranya I Gede Wijaya Kusuma kembali memberikan keterangan di Mapolres Tabanan, Senin (8/12). Adi Wiryatama datang ke Mapolres Tabanan memberikan keterangan tambahan,”jelas Adi Wiryatama dengan singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Benny Mokalu digugat pra peradilan oleh seorang warga asal Kabupaten Tabanan, Bali bernama Made Sarja. Gugatan yang diajukan pemangku (pendeta) Hindu itu lantaran kapolda Bali dianggap tak adil mengeluarkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus sengketa tanah miliknya.

Menurut Mangku Sarja, sapaan akrabnya, penghentian penyidikan atas nama Nyoman Adi Wiryatama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bali jelas sangat janggal dan di luar prosedur. Didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Sarja mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sarja tak terima kasus yang merugikannya Rp11 miliar dihentikan begitu saja. “Ini tidak adil. Saya sudah dirugikan Rp11 miliar kok kasusnya dihentikan. Lalu kepada siapa saya mencari keadilan,” katanya, Senin 8 Desember 2014.

Kuasa hukum Sarja, Zulfikar Ramly menuturkan, gugatan pra peradilan ini untuk menguji tindakan Kapolda Bali atas ke luarnya SP3 Adi Wiryatama. “Semoga saja pengadilan menjadi benteng terakhir masyarakat pencari keadilan. Kita akan uji tindakan Kapolda yang di luar nalar hukum ini,” kata Ramly.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Tabanan senilai Rp 11 miliar antara pemilik yakni Made Sarja dengan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Adi Wiryatama diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.

Adi Wiryatama dilaporkan ke Polda Bali. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun, status tersangka mantan Bupati Tabanan dua periode itu dalam hitungan hari dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali.

Sementara itu, ‎Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Wayan Arta Ariawan,membenarkan telah meminta keterangan tambahan kepada Adi Wiryatama,mereka di cecar sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik. Saat ditanya apa akan ada pemeriksaan lanjutan,untuk Adi Wiryatama? ” Ini  tergantung nanti setelah adanya pemeriksaan saksi -saksi jika d perlukan kita bisa panggil kembali,”jelas mantan Kasat Reskrim Badung.
Sementara itu menurut kuasa hukumnya I Gede Kusuma Wijaya, kedatangan bersama klienya ke Polres Tabanan ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya ke Polres Tabanan. Laporan ini sesuai dengan pasal 317,220 dan 310.

Sebelumnya pasca Polda Bali mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus N Adi Wiryatama terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Pada hari Rabu (3/12)  lalu N Adi Wiryatama melaporkan balik I Made Sarja dan anaknya I made Harumbawa ke Polres Tabanan. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baiknya, memberi keterangan palsu dan fitnah.

Selain Adi Wiryatama, Notaris I Ketut Nuridja juga ikut ke Polres Tabanan,melaporkan Made Sarja dengan laporan yang sama.

Perseteruan antara Mangku Sarja dan Adi Wiryatama diawali  Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Polda Bali. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. EB-JAK-MB