adi wiryatama

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh I Made Sarja dengan nomor laporan polisi; TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014 lalu. Selain Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja, SH. MK.n menjadi tersangka dalam kasus yang sama. “Setelah saya cek ke Polda tadi siang (kemarin-red), ternyata tiga orang yang dilaporkan oleh klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” ungkap Zulfikar Ramly, SH, M. Hum, kuasa hukum Made Sarja kepada wartawan di Denpasar, Rabu (26/11) sore kemarin.
Dikatakan Ramly, SPDP yang dikirim oleh penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. “Kalau SPDP-nya dikiram tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan tersebut, Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi terang benerang. Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Dan kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka yang pasal 263 dan 264 ancamannya tujuh tahun penjara,” harapnya.
Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama ini terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan. Dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja. Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Menariknya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. “Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa. Saya sudah ajukan surat pencegahannya kepada Polda Bali tetapi tidak direspon,” keluhnya. JAK-MB