penambang ilegalGianyar (Metobali.com)-
Polres Gianyar mengamankan tiga orang pelaku penindakan aktivitas penambangan ilegal, Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 10.00 wita di tepi aliran Sungai Petanu sebelah selatan Banjar Waru, Desa Tengkulak Kaja, Sukawati, Gianyar.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama I Wayan Sudana, (31), I Wayan Sukarta (35) dan I Dewa Made Arka.
Selain mengamankan para pemilik penambangan ilegal, petugas juga mengamankan 6 orang saksi, yang merupakan pekerja atau buruh penambang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gianyar AKP Marzel Doni mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di sepanjang Sungai Petanu, yang diduga menyebabkan keruhnya air di Obyek Wisata Air Terjun Tegenungan.
“Jadi ketiganya kita tangkap berdasarkan laporan dari warga dan media juga bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di sepanjang sungai Petanu. Ketiganya kita amankan saat mereka sedang melakukan akvitas penambangan. Mengingat obyek wisata tersebut sering dikunjungi ratusan wisatawan setiap harinya, ini sangat berbahaya,” katanya dikonfirmasi Rabu (22/3/2017).
Setelah dilakukan interogasi, ujarnya, para pelaku mengakui melakukan kegiatan penambangan batu padas (paras). 
“Mereka tidak bisa menunjukkan ijin atau tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang dan yang menyebabkan air aliran menjadi keruh adalah sisa bongkaran penambangan yang dibuang sembarangan ke aliran sungai, sehingga sungai menjadi keruh dan sempit” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini.
Para pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan mesin senso, mesin sirkel, sekop, patuk, cangkul/samprang dan ratusan batu padas (paras).SIA-MB