Keterangan foto: ‘Diskusi Publik Terfokus dan Media Beiefing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender’ di Grand Santhi Hotel, Denpasar, Selasa (13/8/2019)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Aliansi Reformasi KUHP Bali mendorong evaluasi dan pembahasan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena akan dapat menghambat perwujudan masyarakat yang berkualitas dan sehat di Bali. Pembahasan ini dilakukan dalam ‘Diskusi Publik Terfokus dan Media Beiefing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender’ di Grand Santhi Hotel, Denpasar, Selasa (13/8/2019).

“Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi KUHP Bali diantaranya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bali, LBH APIK, YAKEBA, YCUI, Gaya Dewata, Yayasan Kerti Praja, Yayasan Maha Moga Marga, Yayasan Spirit Paramacita, Yayasan Rama Sesana dan organisasi lainnya seperti Perwakilan Tokoh Adat, Akademisi, Praktisi Hukum, Kementerian Agama Provinsi Bali, BKKBN Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali turut hadir dalam pembahasan tersebut,” kata I Komang Sutrisna, Direktur Daerah PKBI Bali.

Aliansi menemukan ada pasal-pasal bermasalah dalam berbagai aspek termasuk diantaranya pada aspek kesehatan. “Pasal-pasal bermasalah tersebut dapat menimbulkan kriminalisasi pada upaya promosi alat kontrasepsi, kriminalisasi penghentian kehamilan, penggelandangan, setiap bentuk persetubuhan diluar ikatan perkawinan dan hukum yang hidup di masyarakat,” terang Komang Sutrisna.

Berdasarkan draft per 38 Mei 2019, Aliansi telah menemukan sedikitnya ada 17 masalah yang belum terselesaikan dalam KUHP dan berbagai masalah lain yang memerlukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terutama terkait persoalaan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender.

Aliansi Reformasi RKUHP untuk berharap dengan adanya diskusi ini dapat mendorong terjadinya perubahan RKHUP yang lebih baik. (hd)

Editor: Hana Sutiawati