Abraham-Samad-Kacamata

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa lembaga yang ia pimpin efektif bekerja untuk memberantas korupsi dengan dipimpin empat orang.

“Kita melihat tersisa empat orang, kita masih bisa menjalankan pemberantasan korupsi lebih efektif, efisien dan tidak terganggu. Oleh karena itu sebenarnya ‘concern’ kita tetap mempersilakan pansel (panitia seleksi) berjalan, tapi berjalan pada tahun depan dan merekrut lima pimpinan,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/8).

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan menyelesaikan jabatannya pada 10 Desember 2014.

“Posisi KPK masih seperti awal bahwa idealnya kita masih bisa menjalankan dengan 4 orang itu karena kita khawatir kalau tiba-tiba merekrut satu orang, pertama ada faktor biaya pemborosan padahal pemeritah sedang menggalakkan penghematan anggaran di setiap kelembagaan yang dipotong 50 persen, termasuk KPK. Oleh karena itu menurut kami ini tidak konsisten, kalau mau menghemat anggaran tapi kita tetap memaksakan,” ungkap Abraham.

Ia menilai dengan dipimpin oleh empat orang kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga tetap terjaga.

“Bayangkan saja kepolisian itu dipimpin satu orang yang namanya Kapolri, punya infrastruktur sampai ke kecamatan, 34 provinsi, kejaksaan juga 34 provinsi, dipimpin satu Jaksa Agung, itu bisa jalan. KPK dipimpin empat orang masa Anda nggak percaya?” tambah Abraham.

Meski pimpinan KPK pada Selasa (26/8) telah bertemu dengan pansel KPK, namun Abraham mengaku bahwa pimpinan KPK perlu melakukan rapat untuk menentukan putusan terhadap kunjungan tersebut.

“Kita tetap menghargai keberadaan pansel, silakan pansel berjalan, tapi kita harapkan pansel merekrut 5 pimpinan tahun depan, karena 1 orang dan 5 orang itu biayanya sama karena itu pansel ini kita minta merekrut 5 orang tapi dimulai tahun depan,” jelas Abraham.

Abraham juga mengaku belum tahu apakah Busryo Muqoddas akan kembali mengajukan diri sebagai pimpinan KPK atau memilih untuk menyelesaikan tugas sampai 10 Desember 2014.

Sejumlah syarat yang diajukan oleh untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.

Hingga saat ini, menurut pansel baru lima orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB. AN-MB