Klungkung ( Metrobali.com )

Di tahun 2013 ini kasus yang paling tren terjadi adalah kasus kehilangan anak baik di bawa kabur maupun lari dari rumah. Alasannya pun terkadang tidak masuk akal, seperti karena dimarahi orang tua, tidak dipenuhi apa yang diminta malah anak tersebut kabur karena bujukan kekasihnya.

Seperti apa yang telah dilaporkan oleh  I Made Sudira 49 ke Polres Klungkung pada Senin ( 14/1 ) sekira pukul 16.00 wita, bahwa terlapor Gede Tedy 17 status pelajar asal wilayah Denpasar telah melarikan anaknya yang masih dibawah umur. Anak pelapor yang dimaksud adalah Ni Pt M 15 status pelajar SMP.

Dari laporan pelapor  diketahui Metrobali, pada Senin ( 31/12 ) lalu sekira pukul 23.00 wita pelapor diberi tahu oleh anaknya yang paling kecil yang bernama Ni Kt Nanda bahwa kakaknya atas nama Ni PT M dijemput oleh seseorang laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

Mengetahui hal tersebut pelapor melakukan pencarian ke teman teman anaknya namun tidak diketemukan. Selanjutnya pada hari Jumat ( 11/1 ) sekira pukul 22.00 wita berkat imformasi dari teman korban pelapor mengetahui bahwa anaknya berada di sebuah kos kosan di Padang Sambian jalan Tangkuban Perahu, Banjar Teges Gg VII Denpasar. Selanjutnya dilakukan penjemputan dan sampai dirumah korban Ni Pt M menceritakan bahwa selama diajak terlapor dirinya disekap dan disetubuhi beberapa kali oleh terlapor dirumahnya di Denpasar. Mendengar pengakuan korban, pelapor keberatan  dan melaporkannya ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara ditemui di Polres korban Ni Pt M mengaku kenal pertama kali dengan terlapor lewat BBM, selama 11 hari dirumahnya sering disetubuhi dan saya disekap makanpun hanya sekali dikasi, ujar korban. Saat pertama kali disetubuhi terjadi pada malam tahun baru ( 31/12 ) itupun dilakukan sebanyak dua kali, saya pasrah karerna dipaksa, ungkap korban lugu.

Sementara itu terlapor mangaku hanya sekali melakukan hubungan badan dengan korban, tidak benar kalau kamarnya saya kunci dari luar, padahal kuncinya korban yang pegang, ujar terlapor.

Sementara pelapor tidak terima anaknya yang dibawah umur dibawa kabur dan disekap selama 11 hari apalagi sempat disetubuhi, ”Pokoknya saya tidak terima dan menuntut terlapor agar dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, ”ujar pelapor.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta membenarkan laporan tersebut, namun pihaknya masih melakukan pengembangan dan menunggu hasil visum yang sudah dilakukan pihak pelapor sebelum dilaporkan, ujar Sudanta. SUS-MB