Denpasar (Metrobali.com)-

Tokoh spiritual Anand Krishna berencana membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Rencana Anand itu pasca-kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Saya terpaksa harus melakukan ini (membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional) agar tidak ada lagi korban seperti saya,” kata Anand saat memberi keterangan resmi di Warung Bendega, Denpasar, Sabtu 4 Agustus 2012.
Jika akhirnya kasus ini mendunia, kata Anand, sesungguhnya hal itu bukan keinginannya. Ia hanya berharap bisa mendapatkan keadilan atas kasus yang kini menjeratnya. “Keputusan MA adalah keputusan yang memalukan bagi bangsa dan presiden. Jika terpaksa sekali, kita bawa (kasus ini) ke arena internasional. Ini biar menjadi pelajaran agar jangan main-main dengan hukum,” tegas Anand.
Anand juga mengancam akan membongkar jati diri ketiga Hakim MA yang mengabulkan kasasi JPU. “Ketiga orang ini akan kita bongkar afiliasinya ke mana. Ketiganya tidak sadar sikap dan tindakan mereka merusak citra MA secara keseluruhan,” papar dia.
Anand mengaku akan mengerahkan segala upaya untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya. “Kita akan melakukan segala upaya untuk menghadapi kezaliman ini,” imbuh Anand.
Sementara itu, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani putra Anand Krishna mengatakan, setelah menilai tidak adanya ketidakadilan bagi warga negara dan praktek semena-mena oleh lembaga peradilan yang dilakukan oknum hakim, maka pihaknya akan menggalang dukungan publik internasional.
Dukungan dari berbagai lembaga internasional seperti kalangan NGO dan koleganya di luar negeri terhadap perjuangan Anand terus mengalir, termasuk jika akan membawa kasusnya ke ranah internasional.
Cepatnya salinan Putusan MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurutnya agak aneh. Biasanya, salinan putusan MA berjalan hingga berbulan-bulan bahkan sampai tahunan baru nyampai ke pengadilan.
“Seperti ada kawalan khusus dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar segera dieksekusi,” tandasnya.
Prashant kembali mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim MA yang memutuskan mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut.
Bagaimana MA bisa mengabulkan kasasi jaksa penuntut, padahal sesuai hukum acara sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas murni, tidak ada upaya hukum lagi.
Untuk itu, meski merasa sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di negeri ini, Prashant menegaskan dalam waktu dekat akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
Upaya itu harus dilakukan karena dia tidak rela ayahnya menjadi korban praktek kotor oknum hakim MA. “Tidak ada kepastian hukum  bagi warga negara seperti yang dialami bapak saya, saya harus bela bapak saya” tegasnya lagi.
Oknum hakim yang mengabulkan kasasi dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya secara semena-mena sehingga telah merusak citra MA sebagai benteng terakhir lembaga peradilan hukum di Indonesia. BOB-MB