Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 70 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, menerima remisi khusus serangkaian perayaan Natal 2013.

“Kami usulkan 89 narapidana mendapat remisi, tetapi yang turun SK (surat keputusan) sebanyak 70 narapidana,” kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan Farid Junaedi, Rabu (25/12).

Penyerahan secara simbolis pemotongan masa hukuman kepada para warga binaan beragama Kristen dilakukan bertepatan perayaan Natal di dalam aula lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Menurut dia, pemotongan masa hukuman diterima para warga binaan Kristen bervariasi mulai 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Di LP Kerobokan sendiri terdapat sebanyak 120 narapidana beragama Kristen dari 900 lebih warga binaan yang saat ini menghuni lapas padat itu.

Salah satu narapidana yang juga mendapat remisi khusus Natal itu di antaranya Schapelle Leigh Corby yang diusulkan mendapat pemotongan masa hukuman sebanyak dua bulan.

“Corby juga diusulkan mendapat remisi sebesar dua bulan. Tetapi SK-nya belum turun dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Lapas Kerobokan sendiri mengusulkan remisi paling banyak kepada warga binaannya mengingat “hotel prodeo” itu menampung lebih banyak narapidana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali sebelumnya juga mengusulkan remisi khusus Natal di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Dewata.

Di LP Singaraja diusulkan sebanyak dua orang mendapatkan remisi, LP Karangasem ( 6), LP Tabanan (6), Rutan Negara (6), Rutan Gianyar (2), Rutan Bangli (3), dan Rutan Klungkung (2). AN-MB