Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin, (15/6/2020) siang menggelar sidang perkara perdata antara penggugat 54 orang korban investasi (trading) bernilai miliaran rupiah dengan para tergugat.

Buleleng, metrobali.com- Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin, (15/6/2020) siang menggelar sidang perkara perdata antara penggugat 54 orang korban investasi (trading) bernilai miliaran rupiah dengan para tergugat, diantaranya Putu S dan Komang SM. Dimana dalam perkara investasi ini, tergugat diduga menggunakan wadah yang diduga tanpa memiliki ijin dari lembaga jasa keuangan alias bodong yakni Fortune Family Club (FFC) 99 dan atau Seka Demen Famili Bersatu (SDFB) 99.

Perkara ini maju kepersidangan, setelah sebelumnya melalui proses mediasi dalam jangka waktu 1 bulan yang di mediasi oleh mediator. Hasil yang di peroleh proses mediasi itu, tidak menemui titik temu. Maka gugatan perkara perdata, di lanjutkan di persidangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi pada Senin, 15/6/2020 dilakukan pembacaan gugatan yang di lakukan oleh kuasa hukum pada penggugat. Pada intinya, dari penggugat memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja untuk menghukum pada tergugat (trader). Dan para trader ini bisa mengembalikan dana yang telah di berikan oleh para korban sejumlah pokoknya itu sekitar Rp. 5 miliar lebih.” Demikian ucap Nyoman Suryanatha,SH usai sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila, SH, MH dalam agenda pembacaan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat.

Selaku kuasa hukum korban, lebih lanjut Nyoman Suryanatha mengatakan pada sidang penyampaian gugatan ini, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengembalikan profit atau keuntungan yang telah di janjikan yaitu sebesar 5 persen perbulannya selama 1 tahun.”Jadi intinya gugatan dari para penggugat terhadap agenda sidang yang akan di lanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari para tergugat dan juga turut tergugat.” ujarnya.

Iapun menyebutkan dalam persidangan perdata ini, sebagai tergugat ada 2 orang, yakni Putu S beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, Bali dan Komang SM beralamat di perumahan BTN Banyuning Indah Singaraja, Bali dan juga ada 2 orang turut tergugat sebagai perantaranya itu, diantaranya I Ketut A dan Ketut S selaku turut terduga 1 dan 2.

Menurut Suryanata kasus ini berawal pada Tahun 2016 lalu sampai Tahun 2019. Dimana korbannya hingga ratusan orang dengan kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah. “Ada rencana gugatan kedua akan menyusul di Denpasar pada bulan Juli 2020 mendatang. “Di luar Kabupaten Buleleng, korbannya yang jumlahnya ratusan orang itu, rata-rata investasinya diatas Rp 1 miliar. Dan mereka ini sebagian besar dari kalangan menengah keatas.” pungkasnya.GS