4 Tersangka Pelaku Rusuh di Eksekusi Serangan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Denpasar, (Metrobali.com) –
Pasca eksekusi di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan, pada Rabu (3/1/2017) lalu, Kepolisian Polresta Denpasar telah mengamankan 12 orang yang diduga sebagai provokator. Dari 12 orang tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.
Masing-masing keempat tersangka bernama Aditya Sulaiman, dengan barang bukti (BB) ketapel dan anak panah, Sain Sadam BB ketapel dan anak panah, M. Amir BB badik (sajam) dan Aris fadila, dengan BB ketapel dan anak panah.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang barang siapa yang memiliki senjata tajam atau penikam atau penusuk, diancam dengan hukuman seberat-beratnya hingga 10 tahun penjara.
“Selain keempat pelaku kita juga amankan 1 orang sebagai terlapor dengan perkara melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP, yang bernama Zakaria,” jelasnya di Denpasar, Jumat (6/1/2017).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 orang dengan perkara pencurian barang berharga milik warga berupa emas yang kasusnya ditangani oleh Polsek Densel, yaitu tersangka bernamaJonatan.
“Sementara 6 orang lainnya, belum ditemukan keterlibatan tentang perkara pidana, kita kembalikan ke keluarganya namun tetap harus melakukan wajib lapor, antaralain, Aziz Hisaleh, Mustakim, M. Kahar, Nurdin, M. Arzam dan Riansyah,” jelas mantan Kasat Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Selain itu pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah BB, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk, urainya.
“Kita telah lengkapi berkas perkara dan berkas perkaranya sudah kita kirim ke JPU,” pungkasnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.