4 Bulan Jualan Togel, Fathan Dibekuk Petugas
Denpasar, (Metrobali.com) –
Seorang penjual togel dibekuk satuan reskrim Polsek Denpasar Selatan pada Senin (06/06/2016) lalu sekira pukul 14.00 wita siang. Pelaku bernama Fathan (44), pekerjaan swasta ini ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
Informasi yang dihimpun, petugas berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat di lingkungan TKP yang mengatakan bahwa ada penjual togel yang sering beroperasi di kawasan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Berbekal info tersebut petugas mengecek kebenaran dengan memantau yang bersangkutan di seputaran lokasi pelaku tinggal. Di saat pelaku masuk rumah, petugas pun langsung membekuknya dan menggeledah rumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah Hp Samsung J5 warna hitam yang di gunakan untuk internetan, satu buah Hp Samsung kecil warna hitam, yang digunakan menerima SMS dari pelanggan yang mau membeli nomer togel, 9 lembar paito, satu buah flash disc warna hitam merah, satu buah kartu ATM BRI yang digunakan transaksi, uang Rp173 ribu hasil dari penjualan togel, sebuah tas pinggang warna hitam dan satu lembar kertas berisi catatan hutang dari pembeli.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Aris Purwanto, membenarkan penangkapan pelaku yang sudah menjual togel selama 4 bulan di kawasan Pemogan ini.
“Menurut pengakuan pelaku dia baru 4 bulan jualan togel, dia memang menjual togel dengan komisi 25 persen dalam setiap transaksi.
Pelaku langsung membeli di salah satu situs internet perjudian,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (07/06/2016).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.