Para pendukung capres Prabowo Subianto menunjukkan poster-poster dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi saat berlangsung sidang perdana sengketa pilpres 2019, di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)

Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai pemilihan umum 2019 merupakan pemilu terburuk sepanjang berlangsung pesta demokrasi yang ada di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6), Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan Pemilihan Umum 2019 merupakan pesta demokrasi terburuk. Dia beralasan pemilihan umum serentak pada 17 April lalu diwarnai banyak kecurangan. Menurutnya, banyak sekali masalah terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum tahun ini.

“Karena kita juga melihat ada penyelenggara di atas penyelenggara. Kita merasakan tetapi seperti uap. Mencari untuk menangkap hal seperti ini memang agak susah karena tata hukukm kita memang menyusahkan untuk mencari (bukti-bukti),” kata Priyo.

Priyo tidak mau mengungkapkan bukti-bukti kuat apa saja yang akan disampaikan tim kuasa hukum BPN, tetapi ia menyebut keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam upaya memenangkan calon petahana Presiden Joko Widodo. Dia meminta semua pihak mengikuti saja proses persidangan sengketa hasil pemilihan presiden yang sedang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi klaim BPN akan menghadirkan saksi kuat dan mengejutkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Taufik Basari, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mengaku tidak terkejut mendengar klaim bombastis tersebut.

Diskusi tentang Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA)
Diskusi tentang Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA)

Taufik menilai klaim keterlibatan BIN dalam materi gugatan tidak relevan karena mengutip kekecewaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang pemilihan kepala daerah di Papua. Hal ini, menurutnya, tidak terkait dengan Pemilihan Presiden 2019. Dia menambahkan kehadiran Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan di salah satu acara partai politik juga tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden 2019.

Kan yang harus dibuktikan. Misalnya, BIN bekerja untuk memenangkan ini dengan cara ini, cara ini, di mana, peristiwanya apa, saksinya siapa. Kan, harusnya begitu. Tapi kalau kita baca di di sini (materi gugatan BPN) tidak ada detail-detail seperti itu,” ujar Taufik.

Mengenai sejumlah link berita yang juga dijadikan bukti kecurangan dan disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi, menurut pakar hukum tata negara yang juga guru besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Profesor Juanda, dapat dijadikan bukti sepanjang konten berita dalam media bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau bukan berita hoaks.

Cap Pemilu Terburuk Terlalu Tergesa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan Pemilihan Umum 2019 berbeda dari semua pesta demokrasi yang pernah digelar di Indonesia. Dalam pemilu tahun ini ada transparansi, keterbukaan, informasi melimpah baik melalui media arus utama atau media sosial. Sehingga publik bisa begitu mudah mengidentifikasi maladministrasi dan kecurangan.

Para pendukung capres Prabowo Subanto mengenakan masker dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)
Para pendukung capres Prabowo Subanto mengenakan masker dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)

Menurut Titi, terlalu tergesa-gesa kalau menyimpulkan Pemilihan Umum 2019 adalah yang terburuk karena parameter yang ada tidak sepenuhnya utuh dan setara untuk membanding pemilihan umum yang pernah digelar di Indonesia. Sebab, lanjutnya, tiap pemilihan umum menghadapi tantangan tersendiri yang dipengaruhi oleh regulasi, penyelenggara, penegak hukum, dan pemilihnya.

Soal klaim BPN Ma’ruf Amin menjadi pejabat BUMN ketika dijadikan sebagai calon wakil presiden, Taufik Basari mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memverifikasi semua syarat administrasi dan menyatakan posisi Ma’ruf sebagai Dewan pengawas Syariah bukan sebagai pejabat atau karyawan BUMN.

Alasan KPU waktu itu, menurut Taufik, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukan BUMN. Kedua posisi Dewan Pengwas Syariah berbeda dengan posisi komisaris.

Namun Priyo Budi Santoso menegaskan posisi Ma’ruf tersebut berpotensi menggugurkan pencalonannya. Sesuai putusan Mahkamah Agung pada 2017, anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh induk BUMN itu juga disebut BUMN. [fw/em]

Sumber : VOA Indonesia