Aktivitas Facebook Indonesia turun drastis saat kerusuhan 21 Mei dan beberapa hari setelahnya. (Foto:AP)

Menjelang sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet.

Berbicara dengan VOA melalui telepon pada Kamis pagi (13/6), Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional.

“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI” baru akan diberlakukan, kata Ferdinandus. Tetapi ia buru-buru menambahkan bahwa “jika tidak ada… maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet.”

Pembatasan akses internet untuk fitur gambar dan video saja ini tidak akan diberitahukan sebelumnya. Pembatasan langsung diberlakukan ketika sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit.

Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi, 22 Mei 2019.
Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi, 22 Mei 2019.

Namun Ferdinandus Setu tidak merinci mekanisme pemantauan sebaran hoaks yang dilakukan. Dia juga tidak menjelaskan apakah pembatasan hanya dilakukan di Ibu Kota DKI Jakarta saja atau di seluruh Indonesia sebagaimana yang terjadi pada periode 21-25 Mei lalu, ketika terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sebagian kota dan menewaskan delapan orang.

Lebih jauh Ferdinandus Setu membantah kekhawatiran sebagian warga bahwa kebijakan pembatasan akses internet ini merupakan upaya memberangus hak publik untuk mendapatkan informasi. “Yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan akses, bukan pemutusan akses internet. Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yang lain, seperti teks. Baik WhatsApp (WA) maupun pesan teks (SMS). Jadi tidak mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Wajar, Pembatasan Sementara Akses Internet

Pengamat komunikasi dan budaya digital Dr. Firman Kurniawan dalam wawancara dengan VOA sebelumnya menilai pembatasan sementara akses dan penyebaran informasi di media sosial itu sebagai hal yang wajar saja.

“Kalau shutdown seluruh media sosial selamanya, itu baru masalah. Ini kan cuma WhatsApp, Instagram. Itu pun sementara, menunggu keadaan lebih sejuk,” ujar Firman, sambil menambahkan warga warga masih dapat memakai IG Talk, VPN dan lain-lain.

“Ketika berbicara tentang medium digital, peluang menggunakan konten multimedia dan multi-platform untuk informasi sangat luas. Persoalannya tinggal inovasi memproduksi konten,” tambahnya.

Seorang pria menggunakan ponsel saat unjuk rasa memprotes hasil pilpres 2019 dekat kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, 22 Mei 2019.
Seorang pria menggunakan ponsel saat unjuk rasa memprotes hasil pilpres 2019 dekat kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, 22 Mei 2019.

Banyak pihak memang memuji langkah cepat membatasi akses dan penyebaran media sosial — Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan Line — ketika terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan pertengahan Mei lalu, sebagai upaya tepat meredam berita bohong atau hoaks yang meresahkan. Tetapi tidak sedikit pula yang mengkritisinya, antara lain Institute Criminal Justice Reform ICJR dan (Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Beberapa jam setelah merebaknya aksi demonstrasi memprotes pengumuman rekapitulasi suara nasional KPU Selasa dini hari (21/5) yang berbuntut kerusuhan di beberapa lokasi di Jakarta, otorita berwenang membatasi sementara akses dan penyebaran media sosial di seluruh Indonesia.

ICJR dan AJI Kecam Pembatasan Akses Internet

ICJR, badan peneliti independen yang memusatkan perhatian pada isu aturan hukum pidana dan reformasi hukum, mengatakan “pembatasan akses ini bertentangan dengan hak berkomunikasi, hak memperoleh informasi dan kebebasan berekspresi.” Pemerintah, menurut ICJR, sedianya mengkaji batasan yang jelas agar tidak peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas.

Sementara AJI mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial, yang dinilai telah melanggar Pasal 19 Deklarasi Hukum HAM. “Kami menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum, namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.” [em]

Sumber : VOA Indonesia