Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi (kanan) menyerahkan dokumen gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 24 Mei 2019. (Foto: Reuters)

Gugatan kubu Prabowo-Sandi sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Namun tim hukum belum mau menjelaskan bukti-bukti terkait kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang dituduhkan telah terjadi dalam pemilu serentak lalu.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, enggan membocorkan bukti-bukti yang dibawa ke MK untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu. Dia membenarkan pemakaian formulir C1 yang memuat perhitungan suara di TPS, namun selebihnya akan dibuka di persidangan.

“Apakah C1 dan lain-lain, itu kuantitatif—akan ada arah ke sana. Apakah ada bukti yang lain terkait TSM? Semua yang akan kami paparkan Insya Allah akan ada bukti-bukti yang menjadi sandingannya. Karena memang kita sudah siapkan, masih ada waktu,” jelas Denny dalam sebuah gelar wicara di Jakarta, Sabtu (25/5) siang.

Ketika ditanya terkait pembuktian kecurangan terstruktur yang melibatkan aparat, Denny juga tidak mau menjelaskan. Padahal, poin kecurangan oleh aparat berulang kali diangkat oleh BPN Prabowo-Sandi.

“Struktur itu bicara aparat penyelenggara negara. Tadi pertanyaannya, kalau oknum berarti bukan aparatur negara, bukan institusi dong? Itu pertanyaan bagus. Nanti kita sampaikan mengapa itu terstruktur, nanti kita jelaskan,” tambahnya yang pernah jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, enggan membocorkan bukti-bukti kecurangan saat berbicara di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, enggan membocorkan bukti-bukti kecurangan saat berbicara di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

BPN Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) malam. Selanjutnya, gugatan itu akan masuk register perkara pada 11 Juni, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni, dan rangkaian sidang hingga putusan 28 Juni.

Dalam sidang, BPN akan menjadi penggugat dan KPU menjadi pihak tergugat. Sementara TKN Jokowi-Ma’ruf menurut UU dapat menjadi pihak terkait.

​Gugat Kemenangan Jokowi di 21 Provinsi

TKN sendiri telah mengantisipasi materi gugatan yang dilontarkan BPN. Tim hukum TKN Irfan Pulungan memprediksi, kemenangan Jokowi di sejumlah provinsi akan dianggap curang.

“Ada 21 provinsi yang dimenangkan oleh Pak Jokowi. Saya rasa nggak jauh-jauh dari situ,” ujar Irfan.

“Kalau pun 02 melakukan ‘ada TSM’ di 21 provinsi itu, kami sudah siap. Kami sangat siap dengan alat bukti yang kami sampaikan,” tambah Irfan dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan sempat mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan BPN. Misalnya, formulir C1 yang diperoleh dari Bawaslu, bukan dari pengumpulan mandiri.

“Beda dengan kubu 02, C1 nya saja minta ke Bawaslu, susah juga. Mikir-mikir juga kita kemarin. Katanya ada 10 truk atau kontainer, ternyata 51 bukti yang disampaikan ke MK. Tapi tidak apa-apa nanti juga bisa dimasukkan dengan perjalanan yang ada,” tambahnya.

Anggota tim kuasa hukum TKN Irfan Pulungan mempertanyakan jumlah dan kualitas bukti yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Anggota tim kuasa hukum TKN Irfan Pulungan mempertanyakan jumlah dan kualitas bukti yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Meski hanya sebagai pihak terkait, TKN menyiapkan tim hukum yang beranggotakan 40 advokat, baik dari parpol maupun profesional. Tim ini diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerukan pihak Prabowo-Sandi menghentikan unjuk rasa ketika sidang MK berlangsung. Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan gugatan di MK adalah pertarungan bukti.

“Betul bahwa mengekspresikan pendapat, beropini, berkumpul, itu adalah kebebasan berpendapat. Tetapi yang sekarang ini adalah proses pembuktian di mana yang berbicara itu adalah bukti-bukti: data, fakta, saksi, argumen, yang mampu memperkuat itu,” pungkasnya. [rt/em].

Sumber : VOA Indonesia