Denpasar, (Metrobali.com)-
KPU Kota Denpasar bekerjasama dengan RSUD Wangaya Fenpasar melaksanakan rapid test untuk petugas PPDP. Sebelum bertugas pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020, semua PPDP wajib bebas COVID-19 dan saat bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).

Menurut Ketua KPU Kota Denpasar Arsa Jaya, sebanyak 324 PPDP telah menjalani rapid test Senin (6/7) dan 5 orang dinyatakan reaktif. Untuk PPDP yang reaktif dilakukan tindaklanjut swab test yang telah dikoordinasikan oleh KPU, DINKES dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar, dan PPS mengganti petugas tersebut.

Dikatakan, untuk jadwal rapid test hari ini, seperti hasil koordinasi KPU dengan direncanakan dapat melayani sejumlah 600 orang PPDP, namun atas kondisi dilapangan, RSUD Wangaya hanya dapat melayani 324 PPDP saja, sehingga ada perubahan rencana berikutnya rapid test akan dilanjutkan esok hari 7 Juli 2020 dan tanggl 9 -10 Juli 2020.

“Untuk perubahan jadwal tersebut, KPU Kota Denpasar telah menyusun ulang dan mengkoordinasikan dengan PPK,” kata Arsa Jaya.
Editor : Hana Sutiawati