Sosialisasi Ketentuan PBI

Denpasar (Metrobali.com)-

50 persen atau sebanyak 300 dari 600an pedagang valuta asing (PVA) bukan bank di Bali adalah ilegal, hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Badan Pengurus Daerah Bali, Hj.Ayu Astuti Dhama di sela Sosialisasi Ketentuan PBI No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)  Bukan Bank, Selasa (14/10).

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan pihak Bank Indonesia wilayah Bali Nusra menurutnya akan lebih mempertegas terutama posisi tawar sebuah PVA yang ilegal.

“Ketika nanti ada sidak di lapangan kita akan bantu kalau dilihat contoh kan yang tidak berijin itu misalnya sepanjang jalan Legian yang berijin itu BNI sampai Bemkorner itu yang berijin paling cuma 20an, yang tidak 40 sampai 45,” ungkapnya.

Bahkan dari 600an PVA yang ada di Bali yang tidak berijin hampir 50 persen, keluhnya. Karena itu dengan adanya sosialisasi ketentuan pokok-pokok perubahan PBI diharapkan pemurnian kegiatan penyelenggara KUPVA bukan Bank tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana /KUPU.

Meski demikian, dirinya mensuport adanya awig awig yang dilakukan oleh 3 desa dinas yakni di kawasan Legian, Seminyak, dan Kuta dalam rangka membatasi jumlah PVA ilegal.

“Awig-awig ini muncul dari kesadaran dari desa dinas itu, desa Kuta tahun lalu mulai membuat awig-awig ini, kalau yang Legian dan Seminyak tahun ini baru buat awig-awig dan ini efektif untuk menekan maraknya PVA kan mereka yang ilegal ini diberikan denda sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.

Fathurrohman, Pengawas PPA Senior Departemen Sistem Pembayaran BI Jakarta mengungkapkan, di Peraturan BI No.16/15/2014 yang sekarang ini ada perubahan nama antara pedagang valuta asing atau disebut money changer berubah menjadi KUPVA.

“Pada pasal 2 ayat 2 berbunyi transaksi jual beli UKA yang dilakukan penyelenggara KUPVA bukan bank mengatur ketentuan bahwa penyerahan UKA wajib diserahkan secara fisik, penyerahan rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intra bank atau antar bank sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening penyelenggara KUPVA bukan bank,” ujarnya.

Sementara itu di peraturan yang lama yaitu PBI No.12/22/2010 tentang pedagang valuta asing, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyerahan UKA secara fisik dan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan rupiah dalam jual beli valas melalui PVA.

Ditambahkannya, Pokok-pokok perubahan PBI dalam hal ini Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggaraan KUPVA bukan bank yang tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut ijin usaha dan atau menghentikan kegiatan usahanya.SIA-MB