3 Lapak Toko Pasar Banyuasri Melanggar Perda, Dibongkar Satpol. PP
Buleleng (Metrobali.com)-
Upaya paksa membongkar sejumlah lapak toko yang ada di Pasar Banyuasri yang merupakan pasar terbesar kedua di Kabupaten Buleleng, Rabu (11/2) berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak. Pasalnya para pedagang menjual barang dagangannya diluar batas yang telah ditentukan. Lapak-lapak tersebut dibongkar Tim Yustisi melalui Satpol. PP Pemkab Buleleng.
Kepala Satpol. PP Kab. Buleleng I Made Budi Astawa mengatakan pembongkaran sejumlah lapak toko yang melanggar Perda Buleleng ini, merupakan tindak lanjut dari peringatan-peringatan yang telah diberikan sebelumnya.”Ada 3 toko yang lapaknya dilakukan pembongkaran diantaranya, Toko Rahayu, Toko Purna, dan Bintang Timur” ungkapnya. “Kami sebenarnya melakukan ini, untuk meminta komitmen mereka untuk bersedia membongkar sendiri, berdasarkan surat pernyataan yang mereka buat sebelumnya. Tapi, syukur setelah kami datangi dan bongkar, akhirnya mereka bersedia membongkar sendiri kelanjutannya,” imbuh Budi Astawa.
Lebih lanjut Budi Astawa mengatakan selain lapak toko yang sudah dibongkar ini, masih terdapat toko-toko lainnya yang ada di pasar melanggar aturan Perda yang berlaku. Namun, pihaknya belum berani mengambil tindakan tegas karena masih perlu dilakukan pendekatan lebih lanjut.”Masih ada yang melanggar dan untuk penindakannya masih kami pikirkan. Kami tetap memberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu. Kedepannya, kami akan lakukan pembinaan kepada para pedagang, terhadap apa dan tidak yang boleh mereka lakukan, agar tidak melanggar Perda,” tandas Budi Astawa. GS-MB