Ketua DPRD Badung Tersangka Pemerasan Ijin Usaha Kondotel
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata
Denpasar, (Metrobali.com)-
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kondotel yang hendak melakukan ijin usaha di Badung, pada tahun 2016 lalu oleh Polda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy menjelaskan, penetapan status tersangka setelah Putu Parwata terbukti meminta sejumlah uang kepada salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinannya di wilayah Kuta Selatan.
“Sekarang (red, Putu Parwata) sudah resmi jadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Senin (30/1) di Polda Bali.
Menurutnya, sebelum ditetapkan jadi tersangka, Politisi PDIP ini sudah sempat diperiksa selaku saksi, pada 2 November 2016 lalu dan penyelidikan kasus ini selama 3 bulan.
Meski politisi senior ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Putu Parwata.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik berawal dari surat kaleng yang masuk ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Dalam surat kaleng tersebut menyebutkan tentang adanya dugaan jual beli perizinan kondotel di Gumi Keris yang menyeret nama Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Sekitar tahun 2015 lalu, Parwata juga pernah berurusan dengan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerobotan jalur hijau di kawasan Desa Penarungan, Kecamatan mengwi, Badung. Namun pada saat itu, Parwata menjadi Komisaris PT Pada Bagia yang merupakan pemilik Penarungan Residence.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menjelaskan dalam kasus yang menyeret ketua DPRD Badung trsebut, sudah ada 14 nama yang sudah diperiksa oleh Polda Bali. Namun dari 14 nama tersebut ada yang masih status sebagai saksi.
“Sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Saat ini yang sedang dilakukan penyidik adalah periksa saksi saksi secara projustitia,” ujarnya singkat melalui pesan singkat WA pada, Selasa (31/1). Menurutnya, Parwata melanggar Udang Undang Tipikor pasal 2, 3, 11, dan 12.
Selain itu, penetapan tersangka setelah kepolisian cukup memiliki alat bukti seperti keterangan saksi, bukti berupa aliran dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan, dan surat-surat penting lainnya.SIA-MB
1 Komentar
urusana korupsi gerobolan ini tetep juaranya, tp ya ntar jg bebas, klo yg lain di hajar terus,,