pengadilan

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 24 orang pengunjung pasien diajukan ke meja sidang karena melanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Kamis (4/12).

“Sebanyak 24 orang yang kami sidangkan hari ini dan 11 orang tidak hadir. Total pelanggar KTR yang terjaring sebanyak 35 orang,” kata Kepala Bidang Tramtib, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Drs Ketut Gede Arnawa di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum Agung Ary Kusuma, dan dihadiri 11 tim di antaranya dari PPN Korwas Penyidik Polda Bali, Dir Bimas, Denpom IX/Udayana, Satuan Polisi Pamong Praja itu berjalan dengan tertib.

Pihaknya mengakui sebanyak 24 orang pelanggar KTR tersebut dikenakan biaya sidang Rp50.000 dan dikenakan biaya sidang Rp1.000, subsider tiga hari kurungan penjara.

“Dalam sidang kali ini pelanggar disidangkan di tempat, dikenakan biaya sidang Rp50.000 subsider kurungan tiga hari kurungan penjara,” ujarnya.

Kemudian, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali itu menjerat 24 orang pelanggar KTR dengan Pasal 13 Ayat 1 ke-2 dan ke-3. Kemudian, Pasal, 18 Ayat 1 dan 2 Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.

Pihaknya mengakui kegiatan sidak dan sidang tersebut dilakukan secara terus menerus untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melanggar Perda tersebut.

Ia menambahkan bahwa sudah memberdayakan pemerintah di sembilan kabupaten/kota di Bali untuk menyosialisasika Perda tersebut.

“Untuk saat ini sudah ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Perda itu. Namun, dua kabupaten yakni Buleleng dan Jembrana belum menetapkan Perda itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Perda tersebut sudah tegas dalam upaya tahap penegakan. “Untuk sidak di RSUP Sanglah sudah dilakukan dua kali dan langsung sidang di tempat,” ujarnya.

Dibandingkan tahu sebelumnya, kata dia, jumlah pelanggar KTR di lingkungan RSUP Sanglah sebanyak 35 orang. Namun, pihaknya mengklaim untuk tahun ini jumlah pelanggar sudah menurun.

“Kami mengharapkan tidak ada lagi atau 100 persen di seluruh pelayanan kesehatan masyarakat menaati aturan Perda itu,” ujarnya.

Dengan adanya Perda itu, pihaknya tidak menginginkan masyarakat tidak teserang penyakit karena kebiasaan merokok. AN-MB