Foto :  Sosialisasi  pengawasan pemilu.
Karangasem (Metrobali.com)-
Komisi Pemilihan Umum menetapkan Kampanye Iklan Media Massa, untuk peserta pemilu dimulai pada 24 Maret-13 April nanti. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.
Terkait hal tersebut, Korbid Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Putu Suardika mengingatkan para peserta Pemilu akan tidak mencuri start.
“Kami mengajak semua pihak untuk turut mengawasi peserta pemilu,” tutur Suardika, saat mengisi sosialisasi  pengawasan pemilu, yang dihadiri wartawan, dan instansi terkait, Selasa (19/3).
Ia menambahkan, bila peserta pemilu, melanggar ketentuan kampanye, bukan tidak mungkin akan dilakukan penindakan. “Bahkan bisa dilakukan pencopotan dari peserta pemilu,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini ia mengajak, seluruh pihak agar ikut serta menjadi pengawas dalam proses pemilu. Khususnya media massa, yang memang memiliki posisi sebagai fungsi kontrol. “Saya berharap para wartawan dapat ikut serta mengawasi jalannya kampanye, sehingga kondusifitas dapat terjaga,” tandasnya.
Pewarta : Made Yunda
Editor : Whraspati Radha