Denpasar (Metrobali.com)-

Sebenarnya tercatat sebanyak 663 guru dari 6.670 guru yang dinyatakan gagal dalam pendidikan, latihan dan profesi guru (PLPG) di rayon 21 wilayah Bali dan wajib mengikuti ujian ulang Kamis (23/8) hari ini. Namun, sebanyak 24 guru mangkir atau tidak mengikuti ujian ulang PLPG tersebut.

Ujian ulang PLGP ini terdiri dari ujian tulis nasional (UTN), dan ujian tulis lokal (UTL), serta ujian praktik (UP). Rinciannya, 543 orang wajib mengulang UTN, tapi ada 11 orang guru yang tidak hadir, dan 529 orang wajib mengikuti UTL, tapi 13 orang guru tidak hadir. Sedangkan, tiga orang guru yang wajib mengikuti UP semuanya hadir.

Penyelenggara Sertifikasi Guru Rayon 21 wilayah Bali, Prof. Dr. Nyoman Sudiana, mengatakan guru yang tidak mengikuti ujian ulang PLPG itu tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang PLPG tahap kedua, pada Sabtu (25/8) nanti.

Diharapkan, para guru yang tidak lulus ujian ulang PLPG memanfaatkan ujian ulang PLPG tahap kedua dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, ujian itu merupakan peluang terakhir untuk dapat meraih predikat tersertifikasi, sehingga berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang nilainya setara satu kali gaji pokok per bulan.

Diakuinya, jika peluang itu tidak dimanfaatkan sudah pasti para guru tersebut tetap gagal, secara otomatis tidak berhak menerima TPG. Sebab, belum ada kebijakan apakah pada tahun depan para guru ini masih diberi kesempatan untuk ujian PLPG lagi. “Karena para guru yang berhak mengikuti ujian PLPG merupakan kewenangan Disdikpora kabupaten/kota,” kilahnya. IJA-MB