20th World Congress On Medical Law,
Nusa Dua (Metrobali.com)-
20 th World Congress on Medical Law digelar di Bali,  Vice President of World Association For Medical Law, M Nasser mengatakan kongres ini bertujuan untuk memperkuat sistem hukum pada bidang kesehatan, terutama melindungi hak-hak pasien atau publik, selain itu juga melindungi tenaga medis.
“Dengan diadakannya kongres ini mampu memperkuat hukum pada kesehatan, yang melindungi hak-hak pasien,” ujarnya. Dalam kongres itu diikuti oleh 61 negara tersebut akan memperesentasikan 289 paper, dengan diikuti oleh 620 orang.

Nasser menyatakan, dalam kongres tersebut akan membahas hak-hak pasien dan tenaga kesehatan, yang kedua tentang hak-hak publik untuk memperoleh obat dan makanan yang aman dan sehat serta bermutu. Dan yang ketiga menangani bidang medik. Selama ini banyak mal praktek, dan hukuman bagi pelaku selama ini masih sama dengan tindak pidana umum.

“Disini kami juga akan membahas bagi tenaga-tenaga medis yang melakukan mal praktek, selama ini proses hukumnya sama dengan tindak pidana umum. Infrastruktur hukum di Indonesia harus dirubah ,” jelasnya sebelum membuka acara 20 th World Congres On Medical Law, di Nusa Dua, Badung, Jum’at (22/8).

Sambungnya, tindak pidana mal praktek saat ini diberbagai negara sudah tidak memakai pendekatan tidak pidana hukum secara umum.

“Malpraktek bisa terjadi karena kelalaian, diharapkan adanya kongres ini mampu memberikan masukan dan membangun kebersamaan tentang sengketa medis,” terangnya.SIA-MB