20th World Congress On Medical Law, Perkuat Sistem Hukum Kesehatan Indonesia
Nasser menyatakan, dalam kongres tersebut akan membahas hak-hak pasien dan tenaga kesehatan, yang kedua tentang hak-hak publik untuk memperoleh obat dan makanan yang aman dan sehat serta bermutu. Dan yang ketiga menangani bidang medik. Selama ini banyak mal praktek, dan hukuman bagi pelaku selama ini masih sama dengan tindak pidana umum.
“Disini kami juga akan membahas bagi tenaga-tenaga medis yang melakukan mal praktek, selama ini proses hukumnya sama dengan tindak pidana umum. Infrastruktur hukum di Indonesia harus dirubah ,” jelasnya sebelum membuka acara 20 th World Congres On Medical Law, di Nusa Dua, Badung, Jum’at (22/8).
Sambungnya, tindak pidana mal praktek saat ini diberbagai negara sudah tidak memakai pendekatan tidak pidana hukum secara umum.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.