Denpasar (Metrobali.com)-

Jika ingin dipercaya maka Koperasi harus mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan manajerialnya. Utamanya adalah peningkatan terhadap sumber daya manusia khususnya bagi para Manajer/Kepala Cabang apalagi 2014 semua harus bersertifikat kompetensi. Demikian dikatakan Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Kadis Koperasi Luh Gede  Hariasih,SH dalam acara pembukaan Diklat Berbasis Kompetensi Bagi Manajer/Kepala Cabang Koperasi Jasa Keuangan (KJK), Senin (19/12) di Aula SMK 3 Denpasar. Hadir pula dalam acara tersebut Direktur LSP Setyo Harianto, Kepala LDP-KJK-Puskop Bali Drs. I Gst Kt. Maruta, Dekopinwil, Dekopinda, Manajer Kompeten, Fasilitator dan para Instruktur.

Lebih jauh Walikota mengatakan, sangat mengapresiasi terselenggaranya diklat ini yang diikuti oleh para manajer/kepala cabang koperasi jasa keuangan (KJK). Terlebih lagi biaya penyelenggaraannya dibiayai secara swadaya oleh gerakan Koperasi. Ini mengisyaratkan bahwa para pengurus koperasi jasa keuangan betul-betul menyadari pentingnya diklat ini bagi para manajer/kepala cabang koperasi jasa keuangan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai jati diri koperasi. Kita sadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) koperasi merupakan faktor penting dalam pengelolaan koperasi. Dikatakan bahwa secara umum kualitasnya masih rendah baik dalam bidang pengelolaan usaha, manajemen, kewirausahaan disamping penyajian laporan keuangan yang masih perlu diperbaiki dan dengan penyajian yang akurat dan tepat waktu. Faktor-faktor lain yang juga berpengaruh dalam pengelolaan koperasi seperti permodalan dan pemasaran produk perlu juga diperhatikan.

Maka dari itu Pemerintah memandang perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di sektor Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan oleh Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI melalui suratnya nomor Kep.133/MEN/III/2007. Kenapa Koperasi Jasa Keuangan (KJK), mengingat KJK merupakan perwujudan dari koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam, koperasi kredit dan koperasi jasa keuangan syariah yang telah berperan sebagai lembaga moneter. Badan usaha ini harus dipercaya karena kegiatannya berkutat pada usdaha simpan pinjam dari, oleh dan untuk anggota dan calon anggota yang harus dikelola secara kompeten dan profesional. Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan norma-norma yang berlaku pada lembaga keuangan. Apalagi pada tahun 2014 semua pengelola/manajer koperasi jasa keuangan harus telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai Peraturan Menteri Negara Dan Koperasi Dan UKM nomor : 19/Per/M.KUKM/XI/2008.

Sementara Ketua LDP-KJK-Puskop Bali Drs. I Gst. Kt. Maruta dalam laporannya mengatakan, diklat angkatan ke 2 bagi propinsi Bali dan pertama bagi Kota Denpasar berlangsung dari tanggal 19 s/d 22 Desember 2011 dengan jumlah peserta sebanyak 18 orang manajer berasal dari Kota Denpasar sebanyak 11 orang dan Kabupaten lain sebanyak 7 orang. Adapun tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas manajer melalui transformasi pengetahuan dan ketrampilan, meningkatkan kinerja dalam mengelola KJK dan mengantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola KJK yang bersertifikat kompetensi. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan PIN kepada manajer kompeten yang telah mampu mengantarkan koperasinya meraih prestasi baik ditingkat Kabuptaen, Propinsi maupun Nasional. (Sdn.Hms.Dps.).