Anang Iskandar
Mangupura (Metrobali.com)-
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada tahun 2014  mampu merehabilitasi sekitar 18 ribu orang dari 4,2 juta jiwa pengguna narkoba di seluruh Indonesia.

Kepala BNN Pusat, Anang Iskandar menjelaskan,  jumlah pengguna narkoba di Indonesia prevalensinya tidak pernah turun bahkan cenderung meningkat. Sejak tahun 1914 jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 660.000 pengguna narkoba yang secara nasional angkanya capai 1,5 persen.

Pada tahun 2011 naik jadi 2,2 persen atau 4 juta pengguna narkoba dan di tahun 2014 prevelensinya naik menjadi 4,2 juta jiwa.

Sementara itu, prevalensi penyalahguna narkoba di Bali pada tahun 2011 sekitar 1,8 persen. Dengan asumsi jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa maka penyalahguna narkoba di Bali diperkirakan mencapai 48.713 orang.

“Jumlah pengguna narkoba  tidak pernah turun sama sekali. Melihat dari tahun tersebut, 100 tahun pengguna narkoba tidak pernah turun baik di dunia maupun Indonesia,” ujarnya saat membuka kantor BNN Badung, Kamis (21/8).

Imbuhnya, BNN saat ini telah merubah peraturan bersama (Perber) tentang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi, yang ditandatangi ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos.

Anang menjelasakan, peraturan bersama merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan aturan tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Ada beberapa negara yang merubah pola merehabilitasi pengguna dan pengedar narkoba, seperti negara-negara di Eropa, Belanda, Luxemburg dan Indonesia baru akan merubahnya,”paparnya.

Menurutnya, perubahan pola proses hukum tersebut untuk menjembatani, khususnya pada level penyidikan, guna menentukan apakah bersangkutan merupakan penyalahguna atau pengedar melalui proses asesmen aspek medis dan hukum.SIA-MB