Ambon, (Metrobali.com) –

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo menyatakan, OJK telah menerbitkan 20 peraturan baru industri keuangan yang diimplementasikan di seluruh daerah.

“20 peraturan baru tersebut terbagi atas tiga sektor jasa keuangan, yakni enam POJK di bidang perbankan, tujuh di bidang pasar modal dan tujuh di bidang industri keuangan non bank (IKNB),” kata Laksono, di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, seluruh peraturan merupakan kebijakan bertujuan untuk menata kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan.

Dia mengtakan, penguatan struktur dan peningkatan peran sektor jasa keuangan ini tidak dapat dilakukan secara parsial. Maka atas dasar itu, OJK tengah menyusun suatu cetak biru pengembangan sektor jasa keuangan yang akan diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama.

Pertama, mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan, dan ketiga, mewujudkan kemandirian financial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

“Ketiga sasaran tersebut akan dicapai dengan menekankan pada empat strategi pengembangan,” kata Laksono.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ketiga strategi tersebut adalah penguatan aspek pengaturan dan pengawasan secara menyeluruh dengan penekanan pada pendekatan berbasis risiko dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan daya saing industri untuk menunjang stabilitas sistem keuangan.

“Penguatan dan pengembangan pasar dan industri jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar dan perluasan akses atas produk dan jasa layanan keuangan melalui perluasan jalur distribusi dan sinergi antarsektor di industri jasa keuangan,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu pengembangan ekosistem yang lebih optimal dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi strategis serta pengembangan kualitas, efisiensi, dan daya tarik pasar keuangan syariah. Kemudian penguatan tingkat literasi masyarakat dan penyempurnaan infrastruktur pendukung bagi perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang lebih baik.

“Ketiga aspek dalam cetak biru itu menjadi landasan bagi arah pengembangan sektor jasa keuangan dalam menyikapi berbagai tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang, sekaligus menjawab kebutuhan penguatan sektor jasa keuangan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, enam POJK di sektor perbankan, tiga diantaranya adalah peraturan baru. Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Sedangkan sisanya, merupakan revisi dari peraturan yang pernah dikeluarkan Bank Indonesia (BI), yakni POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah dan POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah.

“Seluruh aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2015,” kata Laksono.

Ia menambahkan, selain POJK tersebut di atas, ada lagi POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan dan POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA).

Kemudian ada lima aturan lagi, merupakan penyempurnaan dari peraturan yang lama. Kelima peraturan tersebut adalah, POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi dan POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Sedangkan untuk sektor IKNB, terdapat tujuh peraturan yang diterbitkan. Ke tujuh aturan tersebut adalah, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM), POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

(Ant) –