2 Mahasiswa dari 6 Orang, Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu

Denpasar (Metrobali.com) –

Kepolisian Resor Denpasar menangkap 6 penyalahguna narkotika yang diduga tengah berpesta sabu di sebuah kost-kostan yang beralamat di Jalan Trenggana, Denpasar pada hari Rabu 4 Maret 2015 sekira pukul 00.50 wita dini hari.

Dari 6 orang itu  4 orang diantaranya laki-laki yang berinisial HAD, swasta(30), OPR, mahasiswa (24), SUJ, mahasiswa(24) dan IBA, swasta (21) dan 2 orang berjenis kelamin perempuan yang berinisial NUR, (20) dan CIC (25) yang bekerja sebagai pengangguran.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menerangkan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah kost di Jalan Trenggana ini sering dilakukan pesta narkoba.

“Saat ditangkap keenamnya dalam kondisi habis pakai, mereka menggunakan narkoba jenis sabu dari pengakuan mereka menggunakan sabu paket Rp200 ribu,” kata Ganefo, di Denpasar, Sabtu (7/3),

Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka semua adalah pemakai, dan atas rekomendasi tim asesment keenamnya di kirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk direhabilitasi.

“Kami mendapatkan rekomendasi dari tim asesment bahwa yang bersangkutan memang penyalahguna narkotika, untuk itu kita kirimkan ke BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi,” imbuh Ganefo.SIA-MB