Denpasar (Metrobali.com) – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komang Suarsana mengatakan, sekitar 16 lembaga penyiaran radio di Bali sejauh ini belum mengurus izin penyelenggaraan penyiarannya.

“Kami akan menertibkan stasiun-stasiun radio tersebut dalam artian tidak boleh mengudara lagi sebelum proses perizinannya dituntaskan,” kata Komang Suarsana, di Denpasar, Minggu.

Ia menyampaikan, stasiun radio yang belum mengurus izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) itu hampir tersebar di seluruh kabupaten di Bali.

“Setidaknya dari masing-masing kabupaten, ada satu hingga dua stasiun radio yang akan ditertibkan dan sudah kami petakan bersama tim yang kami bentuk,” ujarnya.

Dari 16 lembaga penyiaran itu, kata dia, ada yang memang sudah bersiaran cukup lama dan ada pula yang baru mengudara di Bali. “Jadi bervariasi IPP yang belum diurus itu, di satu sisi untuk perpanjangan dan di sisi lain untuk pengurusan izin baru,” katanya.

Suarsana menambahkan, selain 16 radio yang sama sekali belum mengurus proses perizinan penyiaran, sisanya sampai saat ini ada yang sedang dalam tahap proses tahapan pengurusan perizinan, namun belum keluar IPP-nya.(ant)