Senin malam (25/11/2019) Tim Yustisi Pemkab Karangsem menggelar sidak kelengkapan Administrasi penduduk pendatang

Karangasem, (Metrobali.com) –

Senin malam (25/11/2019) Tim yustisi menggelar sidak kelengkapan Administrasi penduduk pendatang yang tinggal sejumlah kos-kosan diwilayah Kabupaten Karangasem.

Tim yang terdiri dari unsur, Satpol PP, TNI/Polri, Humas Protokol setda kabupaten karangasem, PPNS Kabupaten karangasem ini menyisir dua lokasi kos – kosan dikawasa Dangin Seme dan di wilayah Karang Langko Karangasem.

Begitu tiba dilokasi pertama, tim yustisi langsung menyisir dan menggedor satu persatu pintu kamar kos – kosan. Dilokasi pertama tim menciduk sebanyak 12 orang penduduk pendatang yang tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS).

Kepada petugas, para penduduk pendatang ini mencoba mengelabuhi dengan membuat alasan tidak memiliki KTS karena tidak mendapatkan SKCK dari tempat asalnya.

Dilokasi kedua, tim kembali menciduk dua orang, kali ini tidak hanya KTS kedua pendatang tersebut juga tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam sidak yang berlangsung dikos-kosan lingkungn Karang Langkung. Disana keduanya berdalih bahwa memiliki KTP, hanya saja saat itu KTP bersangkutan dibawa oleh para suaminya yang lagi berjualan.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa mengatakan, sidak ini merupakan langkah untuk memberikan efek jera tergadap warga pendatang lainnya agar segera melengkapi administrasi seperti KTS.

“Sesuai Perda, maka sangsi pidana dan administrasi dan masih merupakan pembinaan, dikenekan perbup sebesar 50.000 ini masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Dengan ini kita harapkan menjadi contoh dan efek jera bagi yang lainnya sehingga segera melengkapi keadministrasiannya,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan sidak ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan mengantisipasi kemungkinan masuknya teroris ke wilayah Kabupaten Karangasem. (SUA)