Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 11.006 nomor induk kependudukan invalid ditemukan dalam daftar pemilih tetap Provinsi Bali untuk Pemilu 2014 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat pada 2 November 2013.

“Besok (Rabu,13/11) kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai komponen terkait seperti Bawaslu, Biro Tata Pemerintahan, Kesbangpol dan Satpol PP Provinsi Bali, juga dengan KPU, Panwaslu, serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil kabupaten/kota terkait masalah NIK invalid tersebut,” kata anggota KPU Bali Kadek Wirati di Denpasar, Selasa (12/11).

Sebelumnya KPU Bali sudah menetapkan DPT hasil perbaikan di provinsi itu sebanyak 2.941.157 pemilih, yang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.458.033 orang dan pemilih perempuan 1.483.124 orang dengan 8.094 unit tempat pemungutan suara (TPS).

Ia mengemukakan, NIK invalid itu disebabkan karena ada pemilih yang mendaftar dengan menggunakan kartu identitas penduduk musiman (Kipem), surat keterangan domisili, menggunakan KTP seumur hidup, dan pemilih di lembaga pemasyarakatan.

Sebanyak 11.006 NIK invalid tersebut ditemukan pada delapan kabupaten di Bali yakni Kabupaten Badung sebanyak 3.223 pemilih, Bangli (1.581), Buleleng (361), Gianyar (1.134), Jembrana (47), Karangasem (3.154), Klungkung (416) dan Tabanan (1.090). Hanya di Kota Denpasar yang tidakditemukan NIK invalid.

“Sekarang sedang dalam proses perbaikan atau melengkapi. Data pemilih dengan namanya sudah turun dan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota,” ucap Wirati.

KPU Bali sudah dua kali menetapkan DPT yakni pada 20 Oktober 2013 sebanyak 2.942.185 pemilih, kemudian berkurang menjadi 2.941.157 pemilih pada pleno 2 November 2013.

Pada pleno KPU Bali yang terakhir (2 November 2013), terjadi pengurangan 1.028 pemilih karena setelah dilakukan verifikasi faktual, ada pemilih yang ditemukan benar-benar ganda, namun ada juga yang ada. Untuk yang ganda, datanya sudah dihapus. AN-MB