Mangupura, (Metrobali.com)

Menjelang 100 hari pemilihan serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Badung ingin menghadirkan penyelenggara yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Guna mendukung hal tersebut tentu memerlukan upaya-upaya pencegahan yang maksimal, seperti pelaksanaan tes urine yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Badung pada, Senin (31/08/2020).

Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan segala proses kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

“Bertepatan dengan 100 hari menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020, kita juga membuat kerja sama dalam rangka mewujudkan penyelenggara yang berintegritas dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara ini.

Ia juga menambahkan tidak hanya para calon yang harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi penyelenggara juga harus bersih dari barang yang menghancurkan generasi negara tersebut.

Pada sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran KPU Badung yang memotori pelaksanaan kerja sama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di seluruh kementerian dan lembaga,” terangnya.

Lebih jauh ia mengatakan sebagai lembaga pelaksana pemilu saat ini sudah melakukan kerja sama salah satunya untuk melakukan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Badung.

“Saya yakin niat dari KPU Badung ini dalam rangka menciptakan suasana lingkungan yang bersih dari narkoba. Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaan tes urine ini yang kita laksanakan secara transparan tidak ditemukan, tidak diindikasikan penyalahgunaan narkoba,” harapnya ketika memberikan keterangan.

Terakhir ia menyampaikan sebelum melaksanakan tes urine terhadap orang lain terkhusus lagi para pasangan calon, KPU Badung sendiri lah harus memberi contoh dan membuktikan bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.

Tes urine diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh 2 lembaga yakni dari KPU Badung dan BNN Badung. Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Badung yang berjumlah 39 orang menunjukan hasil negatif. Tentu dengan hasil tersebut akan membuktikan ke seluruh masyarakat bahwa penyelenggara pemilu terkhusus yang ada di Gumi Keris bebas dan bersih dari narkoba. (Sutiawan)