Buleleng, (Metrobali.com)-

Setelah selama 10 tahun menjadi buronan atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Karl Gulther Meyer warga Negara Jerman terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012, menyerahkan diri ke Kejaksaan Ngeri (Kejari) Buleleng pada Senin, (2/8/2021) sekitar Pukul 12.00 Wita yang diantar oleh sopirnya sendiri. Terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Selanjutnya, terpidana dieksekusi dan dijebloskan LP Singaraja untuk menjalani hukuman lebih lanjut.

Kronologis terpidana Karl Gulther Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng, setelah sebelumnya selama 10 tahun menjadi buronan.

Berawal dari Tim Tabur 311 Kejari Buleleng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok, telah memantau pergerakan terpidana Karl Gulther Meyer Klampis dirumah anaknya yang berlokasi di Jalan Subak Mataram – Lombok.

Keberadaan terpidana yang merupakan pemilik Hotel Melka, Desa Kalibukbuk, Lovina ini, telah terpantau selama 1 minggu di Lombok. Dan rencana operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita. Namun pada saat dicari dirumah anaknya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali pada pagi dini harinya melalui pelabuhan laut.

“Atas penjelasan Tim kepada keluarga dan penjaminnya, disarankan yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. Dalam hal ini, sempat terjadi perdebatan masalah keberadaan terpidana yang berlangsung cukup alot. Mengingat saat dihubungi, terpidana tidak mau mengatakan lokasinya kabur di Bali.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng AA, Jayalantara SH, MH, Senin, (2/8/2021).

Oleh karena terpidana tidak mau menyebutkan lokasi keberadaannya di Bali, maka Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali. Baik pelabuhan laut dan bandar udara (bandara), untuk memastikan terpidana tidak keluar dari Bali.

“Akhirnya karena takut bermasalah lebih lanjut karena melarikan diri, maka yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita yang diantar oleh sopirnya sendiri.” ucap Agung Jayalantara.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dan dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman lebih lanjut.” tandasnya. GS