pemindahan tahananTabanan (Metrobali.com)-
Pasca bentrokan 17 Desember 2015 lalu di Lapas Kerobokan akhirnya 10 tahanan yang menghuni blok C1 dan C2 di pindahkan ke Lapas Kelas II B Tabanan Rabu (23/12).
Sebelum di pidahkan ke Lapas Kelas II B Tabanan kesepuluh tahanan dan narapidana sempat menjalani pemeriksaan di Polres Badung.
Dari pantaun Metrobali.com di lapangan seluruh tahanan dan narapidana Lapas Kerobokan di angkut mengunakan truk Dalmas dengan pengawalan cukup ketat bersenjatakan lengakap.
Sebelum memasuki ke dalam lapas seluruh barang bawaanya ‎di periksa oleh petugas Kopolisian,TNI dan petugas Lapas,selain itu semua Tahanan juga di berikan pengarahan dan aturan mengenai tata tertib di Lapas.
Ke 10 orang tersebut, tiga diantaranya adalah narapidana yakni Govinda Janu Firdaus yang divonis hukuman 6 tahun penjara, Gede Merta Dana yang divonis 6 bulan penjara, dan I Mandra Putra dengan vonis 10 bulan penjara. Sementara 7 lainnya berstatus tahanan yakni Abdul Jamil dengan vonis 30 hari penjara, I Made Wiradnyana, I Komang Berry Yudariawan, Donny Sujatmiko, dan I Putu Purnawan dengan vonis masing-masing 60 hari penjara, serta Tri Yulianto dan Made Budiarta dengan vonis masing-masing 20 hari penjara.

Sementara itu menurut Kalapas Kelas II B Tabanan Ida Bagus Ardana seusai pemeriksaan mengungkapkan bahwa seluruh tahanan dan narapidana tersebut menjalani hukuman atas berbagai macam perkara diantaranya terlibat kasus pencurian, penggelapan, laka lantas, dan penganiayaan. “Mereka adalah tahanan dan narapidana dengan berbagai perkara ada 363 (pencurian), penggelapan, laka, da nada juga 351 (penganiayaan,” ujarnya.
Menurutnya jika ke sepuluh tahanan dan narapidana tersebut berasal dari Blok C1 dan C2 Lapas Kerobokan yang memang harus dikosongkan sehingga dipindahkan ke beberapa Lapas di Bali,
Seluruh tahanan dan narapidana yang dipindahkan ke Lapas Tabanan bukanlah pelaku dari bentrokan yang terjadi tanggal 17 Desember 2015 lalu. Melainkan mereka hanyalah berstatus sebagi saksi. “Jadi pemeriksaan yang mereka jalani di Polres Badung adalah sebagai saksi bukan pelaku,” ungkapnya.‎
Selanjutnya para tahanan dan narapidana yang akan menghuni Lapas Tabanan akan menjalani karantina masa pengenalan lingkungan minimal selama 1 minggu, sebelum nanti penempatan mereka didalam sel akan disebar oleh pihak Lapas Tabanan.Dalam pengamanan pihak Lapas Tabanan juga masih di back up oleh kepolisian dan TNI. Setiap harinya ada 8 orang petugas Lapas Tabanan yang bertugas dan 1 orang petugas piket yang melakukan pengamanan.
“Di Lapas Kelas II B Tabanan sendiri terdapat 107 narapidana dan tahanan kemudian ditambahkan 10 orang sehingga totalnya 117 orang dan 11 diantaranya merupakan wanita. Kendatipun jumlah tersebut bisa dikatakan overload, jika dengan kedatangan 10 napi dan tahanan dari Lapas Kerobokan masih bisa ditampung di Lapas Kelas II B Tabanan,”terang Ardana. ‎ EB-MB