Tersangka PNS Narkoba
Tabanan (Metrobali.com) –
Satuan Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu- sabu ‎oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tabanan,I Putu Suartawan (32) Senin (5/5).
Penangkapan tersangka oleh Sat Narkoba Polres Tabanan di rumah tersangka di Jalan Tendean,Banjar Tanah Bang,Banjar Tanah Bang,Kediri Tabanan,karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu -sabu seberat 0,2 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres. Tabanan AKP Gede Made Surya Atmaja ditangkapnya tersangka dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya tersangka ‎ I Putu Riky Satria Mahendra Sabtu (3/5) lalu,di depan Warung pinggir jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar Kediri,Tabanan.
Semua barang yang di dapat dari tersangka I Putu Suartawan ‎dan satuan narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang di sembunyikan tersangka di selipkan digulungan tali plastik warna putih di belakang rumah. Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu dalam plastik masing-masing dengan berat 0,2 gram dan  1 buah Hp merek nokia satu buah alat penggulung tali warna putih.
Satuan Narkoba juga berhasil menangkap tersangka I Made Laksamana Putra (23) asal Belulang,Mengesta,Penebel,Tabanan. Penangkapan tersangka karena tersangka melarikan diri saat petugas menangkap tersangka I Putu Riky Satria Mahendra pada Sabtu (3/5) lalu. Karena tersangka sempat membeli  sebanyak dua kali kepada tersangka Putu Suratawan.
Kini kedua tersangka didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Dan tersangka kini masih meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. EB-MB